analisis berita yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik
Tersinggung
Gara-gara Komentar di Facebook, Pemuda Ini Tebas Tangan Wafiq
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang
mekanik bernama Wafiq (21) terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setelah lengan
kanannya ditebas Parang, Senin (17/12/2018) malam.
Warga Kompleks NHP Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar itu diduga ditebas Parang di Jl Toddopuli Raya,
Makassar.
Wafiq diduga ditebas parang oleh warga Jalan Mangka Dg Bobong,
Kabupaten Gowa, bernama Syahril (28).
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan
Syahril diamankan Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dibackup Resmob Polda
Sulsel, di Jl Toddopuli 5, Makassar.
Syahril diamankan setelah personel Resmob terlebih dahulu
mengamankan pacarnya yang bernama Nurhadianti (21), di salah satu koperasi di
bilangan Jl Abdullah Dg Sirua.
"Setelah dilakukan pengembangan, Syahril diketahui tengah
berada di Jl Toddopuli 5. Resmob pun segera mengamankan Syahril, beserta
sebilah parang yang diduga dipakai menebas lengan kanan Wafiq,"
kata Ananda Fauzi Harahap.
Hasil interogasi, kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005
itu, Syahril menebas Wafiq gegara tersinggung dengan kata-kata korban
di jejaring media sosial Facebook.
"Pelaku pun mendatangi korban di tempat kerjanya, dan
menebas lengan kanannya sebanyak satu kali. Setelah menebas korbannya, Syahril
kembali lagi ke tempat kerjanya," tuturnya.
Saat ini, Syahril beserta barang bukti sebilah parangnya
telah diamankan Resmob Panakkukang, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Analisis
:
Menurut
opini saya berita diatas bisa di bilang melarang beberapa Pasal Kode Etik
Jurnalistik ,Berikut adalah pasal yang menurut saya terlanggar :
- · Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Diberita
diatas terlihat jelas bahwa nama dari pelaku tercantum jelas, nama yang
merupakan bagian besar dari identitas pelaku terpapar sangat jelas tanpa ada
pengunaan inisial untuk menutupi nama asli pelaku dan juga mencatumkan dengan
detail alamat kejadian tersebut, menurut saya walaupun dia sudah terbukti
bersalah seharusnya harus di inisialkan namanya karena bisa terjadi hal-hal
yang tidak di inginkan dari pihak keluarga korban kepada pihak keluarga pelaku.
Dan selain itu juga hal ini bisa menjatuhkan harga diri keluarga pelaku.Tak hanya
pelaku disini juga wartawan mencantmkan dengan jelas nama dari korban yang seharusnya
namanya di inisialkan. Karena itu juga bisa menjatuhkan harga diri keluarga
korban.
- · Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
1. Menghormati hak narasumber adalah sikap
menahan diri dan berhati-hati.
2. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Sama dengan opini saya dari pasal 5, menurut
saya publik tidak perlu mengetahui identitas seperti nama dan alamat lengkap pelaku, karna
keberadaan pelaku sudah jelas dan sudah ditangani oleh pihak yang berwenang,
jadi tidak perlu untuk menampilkan nama pelaku dan korban lagi.
- · Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2. Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Sebagai jurnalis profesional seharusnya tau
bagaimana undang-undang dankode etik juranlistik. Menurut saya disini wartawan
jelas salah telah mencantumkan nama pelaku,alamat pelaku serta mencantumkan
nama asli korban yang jelas-jelas melanggar hokum dank ode etik jurnalistik. Dari
kejadian tersebut menurut saya seharusnya penulis berita ini segera mencabut,meralat
atau memperbaiki isi berita. Dan harus segera meminta maaf kepada pemirna atau
pembaca. Namun sejak berita ini di publikasikan pada tanggal 18 desember 2018
sampai berita ini di analisis pada tanggal 20 desember 2018 berita tersebut
belum juga di cabut,di ralat ata di perbaiki oleh pihak media atau si penulis
berita ini. Menurut saya 2 hari adalah waktu yang sudah cukup lama untuk
sekedar memperbaiki berita. Karena pasti sudah banyak sekali yang membaca
berita tersebut.
Komentar
Posting Komentar