analisis berita yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik





Tersinggung Gara-gara Komentar di Facebook, Pemuda Ini Tebas Tangan Wafiq

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang mekanik bernama Wafiq (21) terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setelah lengan kanannya ditebas Parang, Senin (17/12/2018) malam.
Warga Kompleks NHP Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar itu diduga ditebas Parang di Jl Toddopuli Raya, Makassar.
Wafiq diduga ditebas parang oleh warga Jalan Mangka Dg Bobong, Kabupaten Gowa, bernama Syahril (28).
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan Syahril diamankan Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dibackup Resmob Polda Sulsel, di Jl Toddopuli 5, Makassar.
Syahril diamankan setelah personel Resmob terlebih dahulu mengamankan pacarnya yang bernama Nurhadianti (21), di salah satu koperasi di bilangan Jl Abdullah Dg Sirua.
"Setelah dilakukan pengembangan, Syahril diketahui tengah berada di Jl Toddopuli 5. Resmob pun segera mengamankan Syahril, beserta sebilah parang yang diduga dipakai menebas lengan kanan Wafiq," kata Ananda Fauzi Harahap.
Hasil interogasi, kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu, Syahril menebas Wafiq gegara tersinggung dengan kata-kata korban di jejaring media sosial Facebook.
"Pelaku pun mendatangi korban di tempat kerjanya, dan menebas lengan kanannya sebanyak satu kali. Setelah menebas korbannya, Syahril kembali lagi ke tempat kerjanya," tuturnya.
Saat ini, Syahril beserta barang bukti sebilah parangnya telah diamankan Resmob Panakkukang, guna proses hukum lebih lanjut. (*)





Analisis :
Menurut opini saya berita diatas bisa di bilang melarang beberapa Pasal Kode Etik Jurnalistik ,Berikut adalah pasal yang menurut saya terlanggar :
  • ·         Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Diberita diatas terlihat jelas bahwa nama dari pelaku tercantum jelas, nama yang merupakan bagian besar dari identitas pelaku terpapar sangat jelas tanpa ada pengunaan inisial untuk menutupi nama asli pelaku dan juga mencatumkan dengan detail alamat kejadian tersebut, menurut saya walaupun dia sudah terbukti bersalah seharusnya harus di inisialkan namanya karena bisa terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dari pihak keluarga korban kepada pihak keluarga pelaku. Dan selain itu juga hal ini bisa menjatuhkan harga diri keluarga pelaku.Tak hanya pelaku disini juga wartawan mencantmkan dengan jelas nama dari korban yang seharusnya namanya di inisialkan. Karena itu juga bisa menjatuhkan harga diri keluarga korban.



  • ·         Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Sama dengan opini saya dari pasal 5, menurut saya publik tidak perlu mengetahui identitas  seperti nama dan alamat lengkap pelaku, karna keberadaan pelaku sudah jelas dan sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, jadi tidak perlu untuk menampilkan nama pelaku dan korban lagi.

  • ·         Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Sebagai jurnalis profesional seharusnya tau bagaimana undang-undang dankode etik juranlistik. Menurut saya disini wartawan jelas salah telah mencantumkan nama pelaku,alamat pelaku serta mencantumkan nama asli korban yang jelas-jelas melanggar hokum dank ode etik jurnalistik. Dari kejadian tersebut menurut saya seharusnya penulis berita ini segera mencabut,meralat atau memperbaiki isi berita. Dan harus segera meminta maaf kepada pemirna atau pembaca. Namun sejak berita ini di publikasikan pada tanggal 18 desember 2018 sampai berita ini di analisis pada tanggal 20 desember 2018 berita tersebut belum juga di cabut,di ralat ata di perbaiki oleh pihak media atau si penulis berita ini. Menurut saya 2 hari adalah waktu yang sudah cukup lama untuk sekedar memperbaiki berita. Karena pasti sudah banyak sekali yang membaca berita tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekowisata Hutan Mangrove Muara Ujung,Satu-Satunya Hutan Mangrove Di Tangerang

Miki Nakatani Mengumumkan Pernikahan Dengan Musisi Jerman di Blog